Selamat datang di SYIFA AL QULUB

Hukum Suntik KB Agar Tidak Haid Menurut Agama

0 komentar

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh.
Pada kesempatan saat ini, saya akan mengulas singkat tentang Bagaimana Hikum Suntik KB Agar Tidak Haid menurut Pandangan Agama.

Tulisan ini Terinspirasi dari pertanyaan Ukhti kita di Group Facebook. Berikut Pertanyaan Ukhti Siti Mutmainnah yang merupakan salah satu anggota Group di facebook.

Ukhty mau tanya .. Kan saya lg haid rasanya ga biasa luar biasa sakitnya .. Nah saya priksa k'dokter katanya ga apa2 ..tapi saya di suruh suntik kb biarr ga haid lagi kan klo haid rasanya sakit .. Padahal saya belom menikah masa di suruh suntik kb aneh nga sii ukti boleh nga klo menurut agama

Jawaban:
Bismillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Pembahasan ini sama dengan pembahasan menggunakan obat agar darah haid terhenti dan bisa melaksanakan puasa atau ibadah haji sampai selesai. Para ulama telah menegaskan bahwa tindakan semacam ini diperbolehkan, selama obat tersebut tidak membahayakan dirinya.

Imam ‘Atha pernah ditanya tentang wanita yang sedang haid minum obat agar darah haidnya berhenti; bolehkah wanita ini melakukan tawaf? Beliau menjawab, “Boleh, jika dia telah yakin bahwa darahnya terputus. Namun jika yang terhenti hanyalah darah yang mengalir deras, sementara darah belum putus total maka dia tidak boleh tawaf.” (Jami’ Ahkam An-Nisa’, 5:66)

Ibnu Qudamah, dalam kitabnya, Al-Mughni, mengatakan, “Tidak mengapa bagi seorang wanita minum obat untuk menghentikan haid, jika obat tersebut adalah obat yang sudah dikenal masyarakat.” (Al-Mughni, 1:409)

Akan tetapi, satu hal yang patut dipahami, bahwa haid termasuk kodrat Allah bagi para kaum hawa. Ketika Aisyah mengalami haid pada waktu haji wada’, beliau mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan agar Aisyah pasrah terhadap ketetapan
takdir ini. Beliau bersabda,
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
Sesungguhnya, haid adalah kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Bersikap pasrah dan tunduk kepada takdir Allah itu lebih baik dibandingkan melakukan upaya melawan kodrat, karena belum tentu itu memberikan jaminan keamanan bagi diri sang Wanita.

Sumber : Konsultasisyariah
Share this article :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Petotu

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA SAYA BUTUHKAN
KOMENTAR ANDA AKAN SANGAT MEMBANTU SAYA
KOMENTAR ANDA MENJADI KEBANGGAAN SAYA
KOMENTAR ANDA LEBIH BERHARGA DARI BERLIAN

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. SYIFA AL-QULUB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger