Selamat datang di SYIFA AL QULUB

Difinisi Pernikahan

0 komentar

Berbicara tentang nikah, hal ini bener-bener satu topik yang paling mengasyikkan apalagi se-usia saya yang sudah menginjak umur 23 tahun ke atas. Kalau saya pikir hal itu tidak salah dan sudah wajar membicarakannya karena nikah itu merupakan suatu ibadah dan saya rasa setiap orang pasti ingin melakukan ibadah tersebut dan bahkan nabi tidak mau mengaku sebagai umat beliau jika tidak melakukan hal itu (buruaaaan nika cuy, ntar ga’ diakui umat nabi Muhammad lo)
Telinga saya sering mendengar perbedaan tentang nikah yang saya maksud buka difinisinya yang beda melainkan waktu kapan kita akan nikah, antara lain:
Lebih baik nikah di usia dini dengan alasan biar kita tidak perlu pacaran lama-lama, selain menghindari sesuatu yang tidak diinginkan juga melengkapi hidup.
Ada juga yang bilag nikah diusia yang sewajarnya itu lebih baik, kita bakal lebih mateng menghadapi msalah dan sudah tidak perlu diragukan lagi untuk menghadapi semua masalah dalam rumah tangga atau non rumah tangga karena semakin tambah umur semakin bijak dalam mengambil keputusan.
Sebenarnya itu semua kembali pada diri kita masing-masing, kalau kita sudah siap untuk melakukannya, ngapain mau mau ditunda, ya kan?? Perlu digaris bawahi siap tersebut bukan Cuma siap tancap melaikan siap memberi nafkah lahir dan batinnya juga dan tidak kalah pentingnya siap dari segi mintal.
Dalam melakukan hal ini (nikah) kita jangan asal ikut-ikutan saja, melihat teman menikah, eh malah mau nikah juga padahal sesuatu yang perlu disipkan seperti fisik, mintal dan nafkah itu belum 50% siap, mau dibagaimanakan istrinya tersebut? Nah tapi kalau emang sudah siap dari segala sesuatunya maka segera menikahlah sebelum kiamat datang (heheh kiamat sudah dekat looo)
Apa itu pernikahan?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
Dasar dan Tujuan Pernikahan Menurut Agama Islam :
Dasar Hukum Agama Pernikahan / Perkawinan (Q.S. 24-An Nuur : 32)
"Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik. Termasuk hamba-hamba sahayamu yang perempuan."
Tujuan Pernikahan / Perkawinan (Q.S. 30-An Ruum : 21)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Share this article :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Petotu

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA SAYA BUTUHKAN
KOMENTAR ANDA AKAN SANGAT MEMBANTU SAYA
KOMENTAR ANDA MENJADI KEBANGGAAN SAYA
KOMENTAR ANDA LEBIH BERHARGA DARI BERLIAN

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. SYIFA AL-QULUB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger