Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin jilid 1 halaman 332, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ashabuna yaitu para ulama syafi'iyyin mengatakan bahwa waktu Dhuha sudah dimulai pada saat matahari telah terbit. Namun lebih disukai untuk dilakukan shalat Dhuha pada saat matahari agak meninggi.
Al-Jazuli menyebutkan dalam kitab Al-Mawahibul Jalil jilid 2 halaman 68, bahwa waktu Dhuha dimuali saat matahari meninggi, yaitu ketika matahari mulai memutih cahayanya dan mega merahnya hilang. Dan batas akhirnya dengan datangnya 'zawal'.
Waktu Yang Utama atau Mukhtar
Namun meski waktu Dhuha dimulai sesaat setelah matahari mulai memanas, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa shalat Dhuha lebih utama dikerjakan pada saat matahari sudah lebih tinggi lagi.
Misalnya apa yang disebutkan oleh At-Thahawi dalam Hasyiyah At-Thahawi 'ala Maraqil Falah halaman 216. Beliau menyebutkan bahwa waktu yang mukhtar untuk melakukan shalat Dhuha adalah 1/4 siang.
Al-Imam Al-Mawardi sebagaimana disebutkan di dalam kitab Raudhatuthalibin jilid 1 halaman 332, dan kitab Al-Majmu' jilid 4 halaman 336, mengatakan hal yang sama, yaitu waktu yang utama untuk shalat Dhuha adalah 1/4 hari.
Al-Bahuti mengatakan bahwa waktunyayang utama adalah pada saat panas matahari semakin menyengat, sebagaimana disebutkan di dalam kitab Kasy-syaf Al-Qinna' jilid 1 halaman 442.
Demikian juga hal senada disebutkan oleh Al-Hathab yang menukil dari Syeikh Az-Zuruq, beliau mengatakan bahwa kira-kira waktu yang utama untuk melakukan shalat Dhuha adalah pada saat posisi matahari seperti waktu Ashar di sore hari.
Ketika saya pergi haji di tahun 1991, saya sempat ikut Shalat Idul Adha di masjid Al-Haram Mekkah. Saya berpikir, shalat itu baru akan dilaksanakan jam 07.00 sebagaimana kebiasaan kita di Indonesia.
Ternyata anggapan saya salah. Sebab setelah shalat shubuh dan baru saja menyelesaikan 4 putaran terakhir, kemudian saya melakukan sa'i dan baru dapat 3 kali, eh tiba-tiba shalat Id sudah berlangsung. Kira-kira saat itu jam 06.00 pagi. Matahari baru saja menyingsing di ufuk timur.
Ahmad Sarwat, Lc