Fatwa yang disampaikan Grand Syekh Al-Azhar Dr. Muhammad Sayyed Tantawi tentang bolehnya aborsi bagi wanita korban pemerkosaan telah menuai pro dan kontra.
Fatwa tersebut disampaikannya minggu lalu dalam sebuah pertemuan ilmiyah diniyah untuk menjawab pertanyaan sekitar hukum aborsi bagi wanita korban perkosaan dan dinyatakan hamil. Syekh Al-Azhar menjawab, “Aborsi diperbolehkan dengan syarat wanita tersebut mempunyai track record yang baik dan persetubuhan yang terjadi di luar keinginannya.”
Dr. Musthofa Sak’ah, anggota Majma’ al-Buhust al-Islamiyah Al-Azhar, mendukung fatwa Syekh Al-Azhar tersebut. Menurutnya, diperbolehkannya aborsi dari hasil persetubuhan yang tidak diinginkan oleh pihak wanita (pemerkosaan) bersifat dharurat. Dan kaidah Fiqih mengatakan bahwa dalam kondisi dharurat sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan.
Syarat diperbolehkannya aborsi tersebut adalah usia kehamilan akibat pemerkosaan tersebut tidak lebih 120 hari. Jika aborsi dilakukan setelah batas ini maka terhitung sebagai pembunuhan, dan ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Sepakat dengan hal ini, Syekh Mahmud Asyur, mantan wakil Syekh Al-Azhar, mengatakan bahwa diperbolehkannya aborsi bagi wanita korban pemerkosaan sebelum usia kehamilan memasuki 120 hari adalah hukum yang telah disepakati ulama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah dalam fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan dalam beberapa bulan lalu.
Sementara itu, menurut Dr. Muhamad Dasuqi, Profesor Syariat Islamiyah, Kulyat Dar Ulum Universitas Kairo, hitungan 120 hari yang dianggap sebagai permulaan kehidupan, merupakan pernyatan yang berlawanan dengan realita sebagaimana dinyatakan oleh kedokteran.
“Kehidupan dimulai ketika sperma telah bertemu dengan indung telur, karenanya aborsi hukumnya haram sejak pembuahan tersebut terjadi. Dan setelah 120 hari baru janin mulai bergerak yang dirasakan oleh sang ibu,” ujarnya.
Senada dengan hal ini, Dr. Abdul fatah Idries, Kepala Bidang Fiqih Muqarin Kuliah Syariah AL-Azhar, menyatakan bahwa aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tidak diperbolehkan baik stelah amaupun sebelum 120 hari. hal ini menurutnya, berdasarkan hadis Nabi, ” Jika sperma telah lewat 42 malam, Allah mengutus malikat untuk menuruhnya membuat daging dan tulang.”
Fatwa tersebut disampaikannya minggu lalu dalam sebuah pertemuan ilmiyah diniyah untuk menjawab pertanyaan sekitar hukum aborsi bagi wanita korban perkosaan dan dinyatakan hamil. Syekh Al-Azhar menjawab, “Aborsi diperbolehkan dengan syarat wanita tersebut mempunyai track record yang baik dan persetubuhan yang terjadi di luar keinginannya.”
Dr. Musthofa Sak’ah, anggota Majma’ al-Buhust al-Islamiyah Al-Azhar, mendukung fatwa Syekh Al-Azhar tersebut. Menurutnya, diperbolehkannya aborsi dari hasil persetubuhan yang tidak diinginkan oleh pihak wanita (pemerkosaan) bersifat dharurat. Dan kaidah Fiqih mengatakan bahwa dalam kondisi dharurat sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan.
Syarat diperbolehkannya aborsi tersebut adalah usia kehamilan akibat pemerkosaan tersebut tidak lebih 120 hari. Jika aborsi dilakukan setelah batas ini maka terhitung sebagai pembunuhan, dan ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Sepakat dengan hal ini, Syekh Mahmud Asyur, mantan wakil Syekh Al-Azhar, mengatakan bahwa diperbolehkannya aborsi bagi wanita korban pemerkosaan sebelum usia kehamilan memasuki 120 hari adalah hukum yang telah disepakati ulama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah dalam fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan dalam beberapa bulan lalu.
Sementara itu, menurut Dr. Muhamad Dasuqi, Profesor Syariat Islamiyah, Kulyat Dar Ulum Universitas Kairo, hitungan 120 hari yang dianggap sebagai permulaan kehidupan, merupakan pernyatan yang berlawanan dengan realita sebagaimana dinyatakan oleh kedokteran.
“Kehidupan dimulai ketika sperma telah bertemu dengan indung telur, karenanya aborsi hukumnya haram sejak pembuahan tersebut terjadi. Dan setelah 120 hari baru janin mulai bergerak yang dirasakan oleh sang ibu,” ujarnya.
Senada dengan hal ini, Dr. Abdul fatah Idries, Kepala Bidang Fiqih Muqarin Kuliah Syariah AL-Azhar, menyatakan bahwa aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tidak diperbolehkan baik stelah amaupun sebelum 120 hari. hal ini menurutnya, berdasarkan hadis Nabi, ” Jika sperma telah lewat 42 malam, Allah mengutus malikat untuk menuruhnya membuat daging dan tulang.”