Selamat datang di SYIFA AL QULUB

Hukum Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan

4komentar


Fatwa yang disampaikan Grand Syekh Al-Azhar Dr. Muhammad Sayyed Tantawi tentang bolehnya aborsi bagi wanita korban pemerkosaan telah menuai pro dan kontra.

Fatwa tersebut disampaikannya minggu lalu dalam sebuah pertemuan ilmiyah diniyah untuk menjawab pertanyaan sekitar hukum aborsi bagi wanita korban perkosaan dan dinyatakan hamil. Syekh Al-Azhar menjawab, “Aborsi diperbolehkan dengan syarat wanita tersebut mempunyai track record yang baik dan persetubuhan yang terjadi di luar keinginannya.”

Dr. Musthofa Sak’ah, anggota Majma’ al-Buhust al-Islamiyah Al-Azhar, mendukung fatwa  Syekh Al-Azhar tersebut. Menurutnya, diperbolehkannya aborsi dari hasil persetubuhan yang tidak diinginkan oleh pihak wanita (pemerkosaan) bersifat dharurat. Dan kaidah Fiqih mengatakan bahwa dalam kondisi dharurat sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan.

Syarat diperbolehkannya aborsi tersebut adalah usia kehamilan akibat pemerkosaan tersebut tidak lebih 120 hari. Jika aborsi dilakukan setelah batas ini maka terhitung sebagai pembunuhan, dan ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

Sepakat dengan hal ini, Syekh Mahmud Asyur, mantan wakil Syekh Al-Azhar, mengatakan bahwa diperbolehkannya aborsi bagi wanita korban pemerkosaan sebelum usia kehamilan memasuki 120 hari adalah hukum yang telah disepakati ulama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah dalam fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan dalam beberapa bulan lalu.

Sementara itu, menurut Dr. Muhamad Dasuqi, Profesor Syariat Islamiyah, Kulyat Dar Ulum Universitas Kairo, hitungan 120 hari yang dianggap sebagai permulaan kehidupan, merupakan pernyatan yang berlawanan dengan realita sebagaimana dinyatakan oleh kedokteran.

“Kehidupan dimulai ketika sperma telah bertemu dengan indung telur, karenanya aborsi hukumnya haram sejak pembuahan tersebut terjadi. Dan setelah 120 hari baru janin mulai bergerak yang dirasakan oleh sang ibu,” ujarnya.

Senada dengan hal ini, Dr. Abdul fatah Idries, Kepala Bidang Fiqih Muqarin Kuliah Syariah AL-Azhar, menyatakan bahwa aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tidak diperbolehkan baik stelah amaupun sebelum 120 hari. hal ini menurutnya, berdasarkan hadis Nabi, ” Jika sperma telah lewat 42 malam, Allah mengutus malikat untuk menuruhnya membuat daging dan tulang.”
Share this article :
Comments
4 Comments
Facebook Comments by Petotu

+ komentar + 4 komentar

19 Februari 2012 pukul 05.06

izin nyimak mas bro..

20 Februari 2012 pukul 08.34

disimah az....

7 Februari 2016 pukul 21.50

wanita tentu ingin membesarkan anak yang dilahirkan dari rahimnya yang hanya diakibatkan oleh hubungan saling mencintai.

10 Februari 2016 pukul 23.08

Semoga kita dan keluarga kita di jauhi dari sesuatu yang tidak diinginkan seperti kekerasan seksual ya gan

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA SAYA BUTUHKAN
KOMENTAR ANDA AKAN SANGAT MEMBANTU SAYA
KOMENTAR ANDA MENJADI KEBANGGAAN SAYA
KOMENTAR ANDA LEBIH BERHARGA DARI BERLIAN

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. SYIFA AL-QULUB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger