Kota Makkah adalah tanah haram yang berarti seluruhnya wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini. Non-Muslim dilarang memasuki kota Mekah dan Madinah sampai batas tertentu. Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Itu sebabnya dua kota ini disebut haramain atau dua Tanah Haram. Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan.
Sejarah Kota Mekah Sebagi Tanah Haram
8komentar
Ketahuilah.....!
Kota Makkah adalah tanah haram yang berarti seluruhnya wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini. Non-Muslim dilarang memasuki kota Mekah dan Madinah sampai batas tertentu. Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Itu sebabnya dua kota ini disebut haramain atau dua Tanah Haram. Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan.
Kota Makkah adalah tanah haram yang berarti seluruhnya wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini. Non-Muslim dilarang memasuki kota Mekah dan Madinah sampai batas tertentu. Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Itu sebabnya dua kota ini disebut haramain atau dua Tanah Haram. Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan.
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Agak ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.
Kota Mekah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan yaitu dari : Arah Utara Masjidil Haram-7 Km, Arah Selatan-13 Km, Arah Barat-25 Km. Di wilayah itu Allah SWT menempatkan Ka`bah dan Masjidil Haram. Di ssana pula diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar tanah haram serta orang non muslim dilarang masuk.
Selain dua wilayah itu orang nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina dan Cina. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.
Pada saat sebelumnya, tahun 8 Hijriyah, (623 M) Mekah masih boleh ditempati atau dikunjungi oleh orang-orang Nasrani, Yahudi dan non muslim lainnya. Itu bahkan terjadi setelah Nabi Muhammad SAW menaklukkan kota Mekah. Nabi yang masa kecilnya di Mekah sempat diusir ke Madinah setelah mendapatkan wahyu. Kemudian dia hijrah ke Madinah dan kembali ke Mekah setelah pendukungnya banyak.
Muhammad SAW menyambut ramah penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang kafir banyak melakukan tindakan-tindakan munafik, ingkar janji dan memusuhi serta menodai syiar Islam, maka pada tahun 9 H berdasarkan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 28 yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”
Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka’bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah Quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.
Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah yang dikenal dengan (Fathul Makkah).
Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah). Kemudian setelah hancurnya sistem kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi pelayan bagi kedua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah.
Ditelusupi
Meski sudah dilarang, ternyata banyak orang-orang nonmuslim yang ingin berpetualang. Buku al-Masihiyun fi Makkah (Christian at Mecca, 1909) karya Augustus Ralli menuliskan hal itu. Buku yang dicetak perdana pada Agustus 2011 itu menuturkan orang-orang Kristen “mengintip” pelaksanaan ibadah haji.
Charles M. Doughty, dalam kata pengantar buku berjudul “Christian at Mecca” ini menyebut setiap musim haji pasti terjadi eksekusi mati bagi beberapa orang Kristen yang terbukti masuk ke tanah suci secara ilegal. Belum lagi dua warga asing tertangkap di Mina. Meski ada larangan, Mekah dan Madinah , malahan menjadi “magnet” bagi yang berjiwa petualang.
Buku setebal 371 halaman semakin menarik untuk dibaca. Esensi para petualang dari Eropa antara lain ingin memenuhi naluri ingin tahu. Tentunya termasuk ilmu pengetahuan. Para petualang itu di antaranya Ludovico Bartema (1503), Vincent Le Blanc (1568), Johann Wild (1607), Joseph Pitts (1680), Badia Y Leblich (Ali Bey Al-Abbasi) 1807, Ullrich Jasper Seetzen (Haji Musa) 1809-1810, John Ludwig Burckhardt (Syekh Haji Ibrahim) 1814-1815, Geovanni Finati (Haji Muhammad) 1814, Leon Roches (Haji Umar) 1841-1842, George Augustus Wallin (Waliyyuddin) 1845, Sir Richard Burton (Syekh Haji Abdullah) 1853, Heinrich Freiherr Von Maltzan (Sayid Abdurahman Bin Muhammad al-Skikidi) 1860, Herman Bicknell (Haji abdul Wahid) 1862, John Fryer Keana (Haji Muhammad Amin) 1877-1878 dan Snouck Hurgronje (Abdul Gaffar) 1885. Mereka berani menantang maut dengan masuk ke Mekah dan Madinah.
Berita terakhir menyebutkan polisi Arab Saudi menangkap empat pria Nigeria yang melebihi batas tinggal mereka di Mekah. Setelah ditelusuri, ternyata keempat pria itu nonmuslim dan masuk ke Kota Suci Mekah dengan menggunakan visa haji.
Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan lalu menahan mereka. Menurut harian berbahasa Arab Al-Sabq, empat pria Nigeria sedang mencuci mobil di sebelah barat Mekah saat ditangkap. Keempatnya dicurigai karena ketika waktu salat Isya tiba, mereka tetap asyik dengan kegiatannya
Sudah menjadi tradisi di Mekah, tiap kali waktu shalat tiba, warga terutama kaum pria harus segera mendatangi masjid atau salat. Bahkan pemandangan salat di trotoar terlihat saat musim haji. Tatkala ditanya mengapa tidak salat, jawaban mereka adalah orang Kristen. Padahal paspor mereka menunjukkan mereka telah memperoleh visa untuk umrah, tulis media ini.
Mekkah
Mekkah merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi. Kota ini menjadi tujuan utama kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji, dimana pada kota ini terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Ka’bah di dalamnya. Dan bangunan Ka’bah ini yang menjadi patokan arah kiblat untuk ibadah salat umat Islam di seluruh dunia. Dan pada kota suci umat Islam ini tempat lahirnya Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an, kota ini disebut juga dengan 11 nama yang berbeda
Kota Mekkah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut kota Jeddah. Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung gunung dengan bangunan Ka’bah sebagai pusatnya 21°25′24″N 39°49′24″E / 21.42333°LU 39.82333°BT / 21.42333; 39.82333 (Makkah Al Mukarramah). Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab Saudi, kota ini beriklim gurun.
Sistem administrasi pemerintahan Kota Mekkah, dipimpin oleh seorang walikota (disebut Amir) yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi dan dibantu oleh majlis dewan kota yang dipilih oleh masyarakat setempat sebanyak empat belas orang. Kota Mekkah juga merupakan ibukota dari Provinsi Mekkah, dimana sejak tanggal 16 Mei 2007, yang diangkat menjadi Gubernur provinsi tersebut adalah Pangeran Khalid Al Faisal[5].
Kota Mekkah dikenal sebagai kota dagang, pada masa lalu dikenal dengan jalur perdagangan antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damsyiq (Damaskus) dengan penghasilan sekali pemberangkatan kafilah mencapai 600.000 pound. Selain dikenal kota dagang, ekonomi juga bertumpu dengan pertanian dan peternakan serta pelayanan jasa untuk jemaah haji diantaranya usaha perhotelan dan penginapan.
Sebagai pusat agama Islam selain Madinah, kota ini memiliki pusat pusat pendidikan dan pengajaran agama Islam. Pendidikan formal telah mulai dikembangkan sejak akhir periode Utsmani perlahan terus sampai kemudian pada tahun 1912, Muhammad Ali Zaynal ʿ Ridha, seorang pedagang dari Jeddah, mendirikan Madrasah al-Falah di Mekkah dengan biaya waktu itu £ 400.000.
Sampai pada tahun 2005, di Mekkah terdapat 532 sekolah umum atau swasta untuk pria dan 681 sekolah umum atau swasta untuk siswa perempuan. Sedangkan perguruan tinggi pertama kali didirikan di kota ini adalah sekitar tahun 1949, dengan nama Kulliyyat al-Shar’ía, yang kemudian menjadi Fakultas Shar’iah dari Universitas King Abdul Aziz yang berada di Jeddah.
Sebagai kota suci umat Islam dan tempat menunaikan ibadah haji, kota Mekkah setiap tahunnya menerima kunjungan dari umat islam dari berbagai negara, tentunya fasilitas kesehatan merupakan fasilitas pendukung utama yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Arab Saudi.
8 Comments
Facebook Comments by
Petotu
+ komentar + 8 komentar
Saya dulu berfikir kenapa mekah yang begitu sucinya dikatakan tanah haram, ternyata makananya tidaklah negatif melainkan positif yakni terdapat keharaman2 yang tidak dapat dikerjakan oleh penghuninya yang mana keharaman tersebut dapat dikerjakan diluar tanah haram seperti Indonesia. Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat