Assalamualaikum Warahmatullhi Wabarkatuh
Bagaimana Kabar Anda Sob, dan Bagaimana dengan Puasa Anda Sob...?? itulah yang mengawali perjumpaan kita di lembar ke 9 (Sembilan) pada bulan Puasa, dengan harapan kita semua baik-baik saja.
Kali ini saya akan share Hukum Bercumbu Dengan Istri Di Siang Hari Pada Bulan Puasa. awalnya saya tidak tau dan tidak mengerti Hukum Bercumbu Dengan Istri Di Siang Hari Pada Bulan Puasa ini, Saya memanfaatkan Forum di Group Facebook Islamic Center Online dengan cara saya bertanya dan anggota group mejawab maka saya menjadi bisa mengetahui seperti apa hukumnya dan sekarang langsung di share ke teman-teman sekalian. saya berharap jika postingan ini dianggap manfaap dan perlu disebarkan. tidak ada salah untuk disebar luaskan ke teman-teman yang lain.
Pertanyaan Saya Di Forum
Assalamualaikum.......
mau tanya ne sahabat ICO
sekarang kan tepat bulan ramadhan dan kita hars puasa dan puasa meliputi segalanya.
misalkan saya mau berangkat kerja terus seperti biasa sebelum berangkat kerja saya mencium kening istri begitu. Apakah mencium kening istri sebelum berangkat kerja itu membatalkan puasa???
mau tanya ne sahabat ICO
sekarang kan tepat bulan ramadhan dan kita hars puasa dan puasa meliputi segalanya.
misalkan saya mau berangkat kerja terus seperti biasa sebelum berangkat kerja saya mencium kening istri begitu. Apakah mencium kening istri sebelum berangkat kerja itu membatalkan puasa???
Jawab Anggota Forum
Abu Miqdad Al Banjary selama tdk membuat kita jima maka tdk mengapa,bahkan para ulama mengatakan mencumbu istri tp tdk sampai jima maka itu tdk membatalkan puasa,
wallahualam.
wallahualam.
Aay Gmai ni argumen temen saya........ Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika seorang pria mencium istrinya di bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal itu akan membatalkan puasanya atau tidak .?
Jawaban:
Suami yang mencium istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama, karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari.[Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz,
Jawaban:
Suami yang mencium istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama, karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari.[Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz,
Argumen ini saya dapatkan didalam kitab takriru sadidah puasanya tidak batal ..... terkecuali keluar air many dari sesuatu yang ( aduh malu nyebutin nya di sensor aja)
Mochamad Ahsan Umar ra meriwayatkan: [suatu kali]....., kemudian saya mencium sedangkan saya dalam keadaan puasa, maka kemudian saya melaporkannya kepada Baginda Rasul: "Wahai RasulalLah, saya melakukan sesuatu yang sangat besar, saya mencium dalam keadaan puasa". Jawab Rasul: "Bagaimana pendapatmu, jika kamu berkumur dari satu bejana dalam keadaan puasa?". Saya jawab: "Tak mengapa". Rasul kemudian mengatakan: "Demikian juga hal itu [mencium dalam keadaan puasa]". HR. Abu Daud. Riwayat Ibunda 'Aisyah: "Nabi dahulu mencium [istri-istrinya] sedangkan beliau dalam keadaan puasa. Dan Nabi orang paling mampu menjaga nafsunya". HR. Bukhari.
Kodir Eot kaga batal bossss.... asal jangan keterusan ampe jima aje and ga jadi kerja heheheheheheee
Kodir Eot kaga batal bossss.... asal jangan keterusan ampe jima aje and ga jadi kerja heheheheheheee
Dari beberapa jawaban diatas dapat saya simpulkan bahwa Hukum Bercumbu Dengan Istri Di Siang Hari Pada Bulan Puasa itu Sah-Sah Saja, ya seperti yang dikatakan di atas dari beberapa jawaban Asal jangan sampai berjimak.
Sampai disini saja dulu ya, Semoga bermanfaat jika hal di atas kurang sempurna. mari kita saling menutupi kekurangan dengan berkomentar di postingan ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh