Tidak sedikit Wanita yang bertanya-tanya dalam hatinya Kenapa Seorang Istri harus patuh kepada suami? Jawabannya cukup simpel sekali yaitu karena tanggung jawab seorang suami kepada istri dan anak-anaknya cukuplah besar. Ketika istri dan
anak-anaknya melakukan dosa, maka suami juga akan ditanya dan diminta
perntanggungjawabnnya di akhirat kelak. Sedangkan apabila suami melakukan dosa maka istri tidak ditanya dan diminta pertanggung jawaban.
Nah, Apakah Setiap Perintah Suami Harus Dipatuhi?
Kita Perhatikan Saja dulu, Andaikan suami memerintahkan untuk sesuatu yang munkar (jahat dan
dosa) maka tidak harus di patuhi, taat dan patuh pada suami disini
adalah taat untuk yang ma’ruf (kebaikan dan taat kepada Allah swt). Jadi Selagi Suminya tidak menjerumuskan anda pada lembah kenistaan, Patuhilah..! Bila sebaliknya, Sebaiknya anda Menasehati Suaminya, Mungkin saja dia sedang Khilaf.
Sebagian ulama berkata,
إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي
“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak
buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”
Oleh karena itu para wanita jangan terlalu protes dengan hadits bahwa
seorang istri harus patuh kepada suaminya, karena tanggung jawab suami
yang begitu besar terhadap keluarganya. Jika istri dan anak mereka
melakukan dosa, maka suami juga akan ditanya dan diminta
pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Dalam hadits lain dijelaskan bahwa wanita cukup melakukan 4 hal saja untuk masuk surga dari pintu mana saja :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita [1] mengerjakan shalat lima waktunya, [2]
mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, [3] menjaga kemaluannya, dan [4]
menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia
inginkan.” (HR. Ibnu Hibban; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih
Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.)
Karena sangat besarnya tanggung jawab suami kepada istrinya, maka
seandainya manusia boleh sujud kepada manusia yang lain, maka istri
diperintahkan agar sujud kepada suaminya.
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain,
maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya
karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi
kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih) (masuk-islam)